LANDASAN
HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun
Oleh
DIAN
ANGGRAINI
NIM
: 16120032
Program
Studi : Pendidikan
Kewarganeraan
Jurusan : S1 Manajemen
Dosen : HRB
Soetoro Soetomo, S.Pd. S.E. MM
DASAR PEMIKIRAN
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas,
terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang Informasi, Komunikasi, dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela Negara demi keutuhan dan tegaknya NKRI.
TUJUAN
A.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Agar para mahasiswa memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas.
- Untuk memberikan pengertian
kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
warga Negara dengan Negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga
Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
- Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan niai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan Negara.
- Menguasai pengetahuan dan
memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara
yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
- Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
- Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat
di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
- Berinterakasi dengan
bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
LANDASAN HUKUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- UUD 1945
Ø Pembukaan UUD 1945, alenia kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaannya).
Ø Pasal 27 (1), kesamaan dan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela Negara.
Ø Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Ø Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
- Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa PKN sebagai program pengajaran tidak
hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada
aspekkognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek
afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKN juga mengembangkan
pendidikan nilai.
Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education) adalah program :
ü Memuat bahasan tentang masalah
kebangsaan & masalah kewarganegaraan
ü Hubungan dengan Negara, Demokrasi,
HAM, Masyarakat madani
ü Dalam peneerapan prinsip-prinsip
pendidikan demokratis dan humanis
Pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon
pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela
Negara ini sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa
dan Negara melalui bidang profesinya masing-masing. Berpikir secara
komprehensif integral disini memiliki pengertian berpikir secara menyeluruh
tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar