Senin, 06 November 2017

Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

LANDASAN HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Disusun Oleh
DIAN ANGGRAINI
NIM                   :      16120032
Program Studi   :      Pendidikan Kewarganeraan
Jurusan                     :      S1 Manajemen
Dosen                 :       HRB Soetoro Soetomo, S.Pd. S.E. MM






DASAR PEMIKIRAN

A.                       Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

              Pendidikan Kewarganegaraan pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang Informasi, Komunikasi, dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi keutuhan dan tegaknya NKRI.

TUJUAN

        A. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas.
  2. Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan  dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
  3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan niai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara.
  4. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
  5. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
  6. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
  7. Berinterakasi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.




LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. UUD 1945
Ø  Pembukaan UUD 1945, alenia kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
Ø  Pasal 27 (1), kesamaan dan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø  Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela Negara.
Ø  Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Ø  Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


KESIMPULAN

           Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa PKN sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspekkognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKN juga mengembangkan pendidikan nilai.

            Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah program :
ü  Memuat bahasan tentang masalah kebangsaan & masalah kewarganegaraan
ü  Hubungan dengan Negara, Demokrasi, HAM, Masyarakat madani
ü  Dalam peneerapan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis

Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela Negara ini sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya masing-masing. Berpikir secara komprehensif integral disini memiliki pengertian berpikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar